
Dokumen Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo, disertai dengan barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir, seperti : Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak.