Persyaratan yang perlu disiapkan:

  1. KTP-EL yang rusak
  2. Kartu Keluarga

Langkah-Langkahnya :

  1. Buka browser dismartphone anda bisa Chrome, Mozilla Firefox, atau Browser Bawaan
  2. Ketikkan alamat websitenya dikolom URL : dukcapilprobolinggokota.online dan Enter/Ok
  3. Setelah terbuka halaman website Layanan Online Dukcapil Kota Probolinggo, klik menu yang ada dipojok kiri atas kemudian pilih Login User
  4. Isi Username berupa NIK dan Password yang telah anda buat lalu klik Login
  5. Setelah sukses login, klik menu yang ada disudut kiri atas Pilih Jenis Layanan kemudian scrool ke bawah pilih Layanan KTP-EL (Baru Perekaman/Hilang/Rusak)
  6. Klik Detail
  7. Scrool sampai paling bawah
  8. Klik “Buat Pengajuan Baru”
  9. Isi Kolom dengan Lengkap
  10. Klik “Browse”
  11. Foto KTP-EL yang rusak atau foto surat keterangan KTP_EL
  12. Klik conteng/ok
  13. Klik “next”
  14. Klik “Browse”
  15. Foto Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian jika KTP hilang, Jika tidak, bisa dilewatkan saja
  16. Klik conteng/ok
  17. Klik “next”
  18. Klik “browse”
  19. Foto selfe jika yang mengambil anggota keluarga dalam KK, jika diambil sendiri bisa di lewatkan saja.
  20. Scrool ke bawah
  21. Klik “Simpan data Pengajuan”
  22. Klik “Ya”
  23. Pengajuan diproses Dinas

Akan ada pemberitahuan melalui Whatsapp, KTP telah dicetak, anda dapat mengambil KTP anda di Mall Pelayanan Kantor Dispenduk Capil Kota Probolinggo

2 thoughts on “LAYANAN ONLINE : Pengajuan Pencetakan KTP-El Rusak”

    1. untuk pengecekan NIK online dapat menghubungi nomor wa Informasi dan pengaduan kami 082350657770 dengan menyertakan Fotocopy KK yang bersangkutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *