Jadi Sekali Urus Akte Kematian, Kartu Keluarga dan KTP

Jurus AK3 adalah layanan terbaru yang dilaksanakan sejak awal 2018. Pemerintah Kota Probolinggo berusaha mengimplementasikan kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat sesuai dengan situasi dan kondisi Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo berupaya untuk menghadirkan kebijakan Negara dalam kehidupan warga, melalui pemberian identitas tunggal kepada setiap warganya.

AK3

Dispendukcapil Kota Probolinggo sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Kematian wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun tetangga (RT) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian” berupaya memenuhi target yang menjadi indikator kinerja dibidang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Hal ini dilakukan karena sebelumnya masing-masing Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil itu diurus secara tersendiri satu persatu. Dan masing-masing memiliki persyaratannya sendiri dengan waktu penyelesaiannya masing-masing 3 (tiga) hari. Sehingga memberikan kesan pengurusan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil menjadi rumit, bertele-tele, membuang waktu, dan mahal ( akibat diurus oleh pihak ketiga).

Untuk itulah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo mempunyai kebijakan baru yang disebut dengan JURUS AK3 dengan maksud sekali  mengurus tiga dokumen bisa langsung jadi.

Dengan layanan JURUS AK3 ini kevalidan dan keakuratan data menjadi lebih terjamin karena terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ). Tujuan dari layanan JURUS AK3 adalah untuk mempermudah warga dalam mengurus Akta Kematian, Kartu Keluarga penghapusan salah satu anggota Keluarga, Kartu tanda Penduduk (KTP) perubahan Status dan upaya meningkatkan efisiensi pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk)  yakni sekali pengurusan 3 dokumen sehari langsung jadi, mencakup Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP. Dengan JURUS AK3 diharapkan bisa meningkatkan efisien waktu, (cukup sehari), tenaga dan biaya serta meminimalisir kesalahan data.

Pelayanan Adminduk JURUS AK3 ditujukan bagi warga yang meninggal dunia, sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2013, bahwa batas waktu pelaporan kematian adalah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Suksesnya pelayanan ini membutuhkan peran serta masyarakat untuk melaporkan kematiannya sesuai dengan batas waktu yang  telah ditetapkan UU. Petugas pelayanan juga haruslah siap untuk memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan JURUS AK3 ini baik yang ada di Kelurahan, Kecamatan maupun yang ada di Dispendukcapil.

2 thoughts on “JURUS AK3”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *